Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2016

Iuran BPJS Kelas 3 Tidak Naik Dapat Pelayanan Kelas 1

Gambar
Kenaikan iuran BPJS tahun 2016 tidak berlaku untuk pelayanan kelas III tidak naik bahkan mendapat fasilitas pelayanan kelas 1 demikian diungkapkan oleh Pramono Anung selaku Sekretaris Kabinet seperti informasi pemberitaan yang dilansir dari detik.com . Presiden Joko Widodo telah memutuskan iuran BPJS Kesehatan kelas 3 tidak naik . Bahkan, kini pemegang BPJS kelas 3 bisa mendapatkan perawatan kelas 1 . Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan iuran peserta mandiri asuransi sosial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mandiri Kelas III tetap Rp25.500 per bulan per orang. Berikut pernyataan Pramono Anung terkait dengan Presiden Jokowi putuskan iuran peserta BPJS Kelas III tetap "Berkaitan dengan BPJS kesehatan, di mana Perpres no 9 tahun 2016 yang waktu itu mengatur iuran bagi anggota dibagi tiga kelas 1,2,3. Kelas 3 betul-betul untuk kalangan masyarakat bawah yang sebelumnya diusulkan untuk dinaikkan menjadi Rp 30.000 dari Rp 25.500. Presiden memutuskan untuk dikemba...